Sakit Hati Remaja Lulusan SMK di Lamongan Habisi Istri Orang Usai Bercinta
Sakit Hati Remaja Lulusan SMK Pagi itu, Suto hendak pergi ke sawah. Namun baru saja ia melangkah di jalan setapak hutan,
Warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan itu kaget dengan penampakan kaki manusia di atas tumpukan sampah.
Saat di dekati, Suto mendapati mayat perempuan dengan kaus hijau dan celana jin.
Ketakutan dengan temuan ini, Suto lalu berlari menuju warung terdekat dan memberitahukan temuannya itu ke warga lain.
Sejurus kemudian, warga langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi.
Tak lama polisi telah datang lalu melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Suto.
“Mayat dalam posisi tengkurap (tertelungkup) dengan darah keluar dari kepala,” ujar Suto saat itu kepada petugas.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soegiri, Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, mayat tersebut di ketahui bernama Murni Cahyani, berusia 21 tahun warga Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu.
Hal ini di ketahui setelah keluarganya yang kehilangan datang dan memastikan jenazah.
Murni sendiri di ketahui merupakan istri dari Rahmat Hidayat, pria asal Bojonegoro.
Namun Murni sedang dalam proses cerai. Gugatan cerai itu ia ajukan di Pengadilan Agama.
Selama proses cerai, Murni tinggal di rumah orang tuanya dan bekerja di pabrik sepatu di Mantup.
Murni terakhir di ketahui keluar pada Selasa, 4 Agustus 2015 malam dengan mengendarai motor Honda BeAT nopol S 4856 LM miliknya.
Sakit Hati Remaja Lulusan SMK di Lamongan Habisi Istri Orang Usai Bercinta
Sejumlah saksi yang di periksa polisi menyebut Murni sempat terlihat di sebuah warung yang sudah tutup tak jauh dari lokasi penemuan mayat.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian meringkus Roberto Setyawan (19), remaja lulusan SMK asal Desa Balong Panggang, Gresik.
Pria yang karib disapa Tito itu tersebut merupakan pacar gelap Murni.
Saat ditangkap, Tito menyangkal telah membunuh Murni, ia bahkan sempat melarikan diri.
Akibatnya, polisi memberikan timah panas di kedua kakinya.
Tito pun lalu dikeler ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tak hanya menangkap Tito, saat itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor Honda BeAT yang di titipkan di rumah kakaknya,
lalu cincin dan anting emas milik Murni yang di bawa kabur Tito usai membunuhnya.
Di hadapan penyidik, Tito akhirnya mengakui perbuatannya bahkan telah merencanakan terlebih dahulu.
Tito sakit hati karena mengetahui Murni kerap menjalin asmara dengan lelaki lain.
Sakit hati semakin bertambah karena ia merasa selama 5 bulan berpacaran dengan Murni, dirinya hanya di jadikan pelampiasan saat butuh uang saja.
Namun selain itu ia kerap bersama lelaki lain.
Karena hal ini lah, Tito lalu merencanakan membunuh Murni pada Selasa malam itu.
Rencana pembunuhan tersebut berawal saat ia nongkrong di warung kopi di Sambiroto, Balungpanggang.
Dari sana, Tito lalu mengirim pesan ke Murni untuk janjian bertemu di Sendang Mantup.
Setelah di sepakati bertemu, Tito lalu meminta antar temannya yang biasa di panggil Korak.
Setiba di sendang, Tito kemudian menyuruh Korak pulang. Ia lalu lanjut berboncengan dengan Murni menuju hutan jati.
Sakit Hati Remaja Lulusan SMK di Lamongan Habisi Istri Orang Usai Bercinta
Di lokasi itu keduanya kemudian melakukan hubungan badan.
Puas menyalurkan syahwatnya, Tito kemudian mendekap dan memiting leher Murni hingga pingsan.
Tito yang kalap selanjutnya menjambak rambut dan membenturkan kepala Murni ke batang pohon jati di sekitar lokasi.
Setelah meyakini Murni telah tewas, Tito lalu melucuti cincin dan anting emas milik Murni.
Tak lupa handphone merek Smartfren G2 juga turut dirampas.
Mayat Murni kemudian di buang begitu saja di tumpukan sampah di hutan jati tersebut.
Tito sendiri lalu kabur pulang dengan mengendarai motor Honda Beat milik Murni.
Mayat Murni kemudian di temukan warga keesokan harinya dengan berlumur darah di kepalanya.
Atas perbuatannya, Tito selanjutnya di jerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tito selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Rabu, 13 Januari 2016, majelis hakim PN Lamongan kemudian menjatuhkan pidana penjara 17 tahun terhadap Tito.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.
BACA JUGA : Pemeriksaan Rampung Polisi Pastikan Siskaeee Tak Gangguan Jiwa
BACA JUGA : Tak Diberi Pinjam Uang Hamdan Bakar Rumah-Bengkel Tetangga di Muaro
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. SIMASBOLA MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MEMBER BARU HINGGA 200RB
BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP 15%
ROLLINGAN UP 1%
REFERRAL 5%
Event Yang Sedang Berlangsung :
EVENT GATES OF OLYMPUS TOTAL BONUS 150RB
BONUS MISS SCATTER 20K !!
BONUS JOKER JEWELS PRAGMATIC HINGGA 200RB
Dan Masih Banyak Lagi
UNTUK INFO LEBIH LANJUT
Hubungi Kami Di Sosmad Dan Live Chat Resmi Simas Bola :