Pria Beristri di Jember Hamili Tetangga dengan Iming-iming Emas
Pria Beristri di Jember Hamili Tetangga SU (28), warga Kecamatan Ledokombo, Jember di tangkap setelah memperkosa seorang remaja berusia 15 tahun .
Korban merupakan tetangga pelaku.
Aksi bejat pelaku terbongkar ketika korban tahu-tahu sudah berbadan dua.
Lantaran hamil, korban sampai harus berhenti sekolah di bangku kelas 3 MTs..
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi Mei 2023 lalu.
Saat melapor, korban sudah hamil 5 bulan.
“Orang tua korban melapor setelah korban kondisinya hamil 5 bulan.
Laporannya sekitar bulan Mei lalu,” kata Dika, Kamis (24/8/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku dan menetapkannnya sebagai tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Menurut Dika, pelaku mengaku memperkosa korban dalam rentang waktu sekitar 4 bulan, yakni sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023.
Aksi tersebut dilakukan di dua hotel yang ada di Jember.
“Aksi tersangka dilakukan di hotel A di daerah Rembangan dan hotel P di kawasan Garahan,” jelas Dika.
Dalam rentang waktu itu, tersangka memperkosa korban seminggu sekali.
“Tersangka mengaku melakukannya tiap seminggu sekali,” kata Dika.
Agar aksinya berjalan mulus, lanjut Dika, korban di iming-imingi uang, cincin emas, dan juga handphone. Bahkan, pelaku yang sudah beristri itu juga berjanji akan menikahi korban.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Dika.
BACA JUGA : 5 Fakta Pemuda Palak Toko di Bandung Pakai Golok Berakhir Di bui
BACA JUGA : Bejatnya Buruh Bangunan Rekam Siswi SD Mandi Sebelum Coba Perkosa