BOCORAN SIMASBOLA – Polisi Tak Tilang Pemotor yang Ngamuk Usai Di tegur Jangan Ngerokok Polisi tak menilang pengendara motor Aprilia SR-GT 200 di Malang, Jawa Timur, yang ngamuk usai di tegur jangan merokok. Petugas hanya memberikan edukasi dan masukan kepada pemotor agar tak mengulangi kesalahannya.
Wakil Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Kuntjoro mengatakan, pemotor bernama Anang Widodo itu telah datang langsung ke Mapolresta Malang untuk meminta maaf dan membuat klarifikasi. Namun, pihaknya tak melakukan penilangan.
“Kita tidak menilang, hanya kami berikan edukasi terhadap yang bersangkutan. Bahwa yang di lakukan salah,” ujar Kuntjoro, di kutip dari detikJatim, Selasa (5/3).
Kuntjoro mengaku pihaknya hanya memberikan edukasi kepada Anang Widodo bahwa tindakannya tersebut salah. Sat Lantas Polresta Malang Kota juga berencana mempertemukan pelaku dengan korban.
“Untuk yang bersangkutan, kami berikan edukasi bahwa apa yang di lakukannya itu salah dan tidak di benarkan. Rencananya, juga akan kami pertemukan dengan korban (orang yang terlibat cekcok dengan Anang),” tuturnya.
Sebagai catatan, insiden pemotor ngamuk setelah tak terima di tegur jangan merokok terjadi di kawasan Di noyo, Kota Malang pada Minggu (3/3). Kejadian itu viral setelah rekamannya di sebar banyak akun media sosial, salah satunya @memomedsos di Instagram.
BACA JUGA Jeremie Frimpong Tolak Rayuan Real Madrid Demin MU
Menurut keterangan di unggahan tersebut, kejadian bermula ketika pengendara motor yang ngamuk-ngamuk berada di posisi depan sambil merokok. Kemudian abunya mengenai mata korban yang berada persis di belakang.
Namun, ketika di tegur, dia justru tak terima. Bukannya minta maaf, perokok tersebut justru marah-marah dan mengancam si penegur dengan kata-kata kasar.
“Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokokan bukan aku doang, mbak. Masa ngerokok aku di omelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut,” ujar pria tersebut dengan nada tinggi. Dia juga melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Jawa.
Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Itulah mengapa, saat berkendara, kita di larang melakukan kegiatan lain, termasuk merokok. Bahkan, ada aturan khusus yang secara tegas melarang perbuatan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Di gunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka di larang merokok.
“Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi
b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan
c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor,” demikian bunyi pasalnya.
Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Kamu yang melanggar siap-siap membayar denda hingga Rp 750 ribu.
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :