Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus setut terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku membawa kabur motor korban setelah minta bergantian mendorong motor dari belakang.
Korban berinisial EK menceritakan awalnya dia dihampiri pria berbaju belang putih merah yang ingin meminjam korek api. Setelah sesaat berbincang, pelaku meminta tolong kepada korban agar motornya disetut.
“Saya tiba-tiba disamperin orang itu, katanya mau minjem korek. Habis itu dia ngajak ngobrol dan minta tolong setut motornya,” kata EK, Rabu (31/7/2024).
Pertemuan pelaku dan korban itu terjadi di Jalan Panti Asuhan, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.15 WIB. Korban saat itu baru selesai bekerja membersihkan ATM di minimarket di lokasi tersebut.
Tanpa curiga karena hanya ingin membantu, EK, yang mengendarai Honda Scoopy berpelat F-2267-FHQ, pun membantu mendorong motor dari belakang menggunakan kaki alias setut motor. Dia setut pelaku yang membawa motor Honda Supra tua berwarna hitam-merah-kuning dengan nopol B-6655-DL.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Beberapa waktu kemudian, pelaku menawarkan untuk bergantian setut motor. Maka terjadi pertukaran kendaraan antara pelaku dan korban.
Pelaku mengendarai Scoopy untuk mendorong motor Supra yang dikemudikan korban. Sesaat kemudian di daerah Ciledug, pelaku membawa kabur motor Scoopy korban.
“Perampasan di daerah Larangan, Ciledug,” katanya.
Pelaku pergi membawa motor Honda Scoopy korban. Di sisi lain, korban menyimpan motor pelaku untuk barang bukti. Supra milik pelaku tersebut dalam kondisi bodi patah-patah, kaca lampu sein pecah, spakbor tak lurus sama ban, hingga pajak yang sudah 3 tahun mati.
“Saya amankan (motor pelaku) ke rumah buat jadi barang bukti,” ujar dia.
Korban sempat mendatangi Polsek Ciledug untuk melaporkan kasus tersebut. Namun, saat itu korban diminta melengkapi dokumen dari pihak leasing.
Korban sedang mengurus ke pihak leasing terkait kasus pencurian motor modus setut tersebut. Dia berharap tak ada korban lain dengan kasus serupa.
“Semoga bisa jadi pelajaran buat yang lain, dan nggak ada korban selanjutnya,” tuturnya.
Terkait kasus ini, Polsek Pondok Aren sempat menyelidiki meski korban belum membuat laporan. Polisi mengimbau korban melaporkan kasus curanmor tersebut agar dapat membantu proses penyelidikan kasus.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
“Kami harapkan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke kami. Sesuai Pasal 184 KUHAP, polisi (penyidik) akan menetapkan seseorang sebagai tersangka bila sudah terpenuhi atau cukup dua alat bukti,” kata Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq.
Dia menjelaskan dalam Pasal 184 KUHAP, ada ada lima alat bukti yang terdiri atas keterangan saksi (korban), keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Dari lima alat bukti tersebut, kami hanya butuh dua alat bukti untuk menjerat pelaku. Bila korban melapor kami sudah kantongi satu alat bukti, lengkap dengan hasil record CCTV sebagai alat bukti petunjuk,” jelas dia.
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. SIMASBOLA MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MEMBER BARU HINGGA 200RB
BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP 15%
ROLLINGAN UP 1%
REFERRAL 5%
Event Yang Sedang Berlangsung :
EVENT GATES OF OLYMPUS TOTAL BONUS 150RB
BONUS MISS SCATTER 20K !!
BONUS JOKER JEWELS PRAGMATIC HINGGA 200RB
Dan Masih Banyak Lagi
UNTUK INFO LEBIH LANJUT
Hubungi Kami Di Sosmad Dan Live Chat Resmi SIMASBOLA :