Masriah si Pembuang Tinja Kembali Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lebih Berat
Masriah si Pembuang Tinja Kembali Jadi Tersangka Masriah, seorang wanita ibu rumah tangga warga Desa Jogosatru, Sukodono-Sidoarjo, kembali diperiksa tim penyidik Satpol PP Sidoarjo, Selasa 31 Oktober 2023.
Ia di laporkan tetangganya sendiri, Wiwik Winarti terkait perbuatannya membuang sampah di akses jalan umum depan rumahnya.
Di dampingi anak dan suaminya, Masriah datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo dan langsung menjalani proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Masriah mengakui perbuatannya dan langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Menurut rencana, Masriah akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu pekan depan.
Di temui sejumlah awak media di kantor Satpol PP Sidoarjo, Masriah memilih diam dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Masriah yang sempat viral di media sosial terkait perbuatannya yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya ini kembali terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan karena di nilai mengganggu ketertiban umum.
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah terpaksa harus berurusan dengan hukum lagi karena mengulangi perbuatannya mengganggu ketertiban umum.
“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Masriah,” ucap Anas.
Sebelumnya Masriah sudah pernah menjalani hukuman selama satu bulan penjara karena melempari kotoran ke rumah tetangganya.
Setelah bebas, Masriah bukannya mengubah sikapnya, malah terus meneror tetangganya itu..
BACA JUGA : Cerita Megawati Masuk Timnas Voli: Dari Cadangan hingga Jadi Bintang
BACA JUGA : Tak Terima Di keluarkan dari Grup WA Pelaku Habisi Sang Admin