BOCORAN SIMASBOLA – MA Potong Hukuman Ricky Rizal dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun Penjara Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang di ajukan Ricky Rizal Wibowo dan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang di lakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di lansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 814 K/Pid/2023 itu di adili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan di bacakan oleh MA pada Selasa (8/8).
“Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.
Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding Ricky pada Rabu, (12/4). Ricky sebelumnya di jatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian vonis tersebut di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA Jeremie Frimpong Tolak Rayuan Real Madrid Demin MU
Tindak pidana ini di lakukan Ricky bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka di nilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya.
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :