22 Desember 2024
Kronologi Oknum Dosen UIN Di pergoki Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung SYH meniduri mahasiswinya VO sebanyak 6 kali.

Kronologi Oknum Dosen UIN Di pergoki Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung SYH meniduri mahasiswinya VO sebanyak 6 kali.

Kronologi Oknum Dosen UIN Di pergoki Ngamar Bareng Mahasiswinya

Kronologi Oknum Dosen UIN Di pergoki Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, SYH meniduri mahasiswinya VO sebanyak 6 kali.

Perbuatan itu di akui atas dasar hubungan pacaran.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan

mengungkapkan bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran sejak satu bulan lalu.

“Mereka ngakunya pacaran, sudah sebulan. Perbuatan itu sudah di lakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” kata dia, Selasa (10/10/2023).

Umi menyampaikan, sejumlah barang bukti di amankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH

yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Adapun barang bukti yang di amankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus,

satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga,” ujarnya.

Umi menjelaskan, keduanya di amankan setelah sebelumnya di pergoki warga melakukan tindak pidana persetubuhan yang bukan suami istri.

Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam,

warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung,

yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti,

mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri,” terang Umi.

“Kemudian, kedua pelaku ini di bawa ke Polda Lampung dan di terima langsung oleh Petugas Piket Di treskrimum Polda Lampung, di sana di verifikasi,

kemudian di serahkan ke Subdit 4,” sambungnya.

Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

BACA JUGA : Persahabatan Harmonis 6 Pemuda Beda Agama Saling Jaga Toleransi

BACA JUGA : Termasuk Timnas Indonesia, 7 Negara ASEAN Jalani Kualifikasi Piala Dunia 2026 dari Putaran Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *