Komplotan Ganjal ATM di Palembang Gasak Rp 100 Juta, Belajar dari YouTube
Komplotan Ganjal ATM di Palembang Gasak Rp 100 Juta Polisi menangkap lima komplotan pencurian modus mengganjal mesin ATM di Palembang, Sumatera Selatan.
Para pelaku yang belajar dari konten YouTube itu berhasil menggasak uang korban Rp 100 juta.
Kapolrestabes Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, terungkapnya aksi kejahatan yang terorganisir itu, usia pihaknya mendapat laporan dari dua warga yang menjadi korban mereka.
“Sejauh ini ada dua korban yang melapor, saru dengan kerugian Rp 100 juta dan satunya lagi dengan kerugian Rp 1,3 juta,” kata Kombes Harryo di Palembang, Rabu (4/10/2023).
Di lokasi yang berbeda, kelimanya melancarkan aksinya yakni di gerai ATM bank BRI di Jalan Kapten Abdullah,
Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Selasa (20/9) sekira pukul 08.40 WIB dan di gwrai ATM bank
BSI di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Komplotan Ganjal ATM di Palembang Gasak Rp 100 Juta, Belajar dari YouTube
Dari ATM Bank BRI di Plaju komplotan ini berhasil menggasak uang korban, Henny Rahdiyanti sebesar Rp 100 Juta. Sementara, di ATM Bank BSI berhasil menggasak uang korban Antoni Rois sebesar Rp 1,3 juta.
Adapun peran mereka saat beraksi, Rio Sagito berperan mengawasi korban dan mengintip PIN,
Muhammad Yudha Afriyansyah yang menganjal kartu di mesin ATM.
Lalu, Andika Juli Saputra mengawasi korban masuk ATM.
Selanjutnya, Wahyu Hidayat dan M Roby Tanara yang mengintip PIN ATM korban.
Semua pelaku yang di tangkap itu merupakan Warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
“Sedangkan pelaku inisial HD (DPO) dan pelaku lain sebagai penampung atau pemilik rekening hasil kejahatan sedang dalam pengejaran,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang di tangkap Unit Pidum mengaku mendapat ilmu melakukan aksi kejahatan tersebut dengan menonton konten YouTube.
“Dari pengakuan tersangka ini mereka belajar melakukan aksi mengganjal kartu ATM
di media sosial (YouTube),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, terpisah
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah jadi tersangka itu kini di tahan dan di jerat Pasal ini akan di terapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA : Kantor Pria yang Ngamuk Lepas Tembakan di Sumut Digaris Polisi
BACA JUGA : Penembakan di Mal Siam Paragon Thailand Pelaku Bocah 14 Tahun