21 Desember 2024
Kejinya 2 Pria Trenggalek Dua pria di Trenggalek, AN (30) dan GSG (43), di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan terkait kasus pemerkosaan

Kejinya 2 Pria Trenggalek Dua pria di Trenggalek, AN (30) dan GSG (43), di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan terkait kasus pemerkosaan

Kejinya 2 Pria Trenggalek Paksa Siswi SMK Magang Threesome

Kejinya 2 Pria Trenggalek Dua pria di Trenggalek, AN (30) dan GSG (43), di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan terkait kasus pemerkosaan terhadap siswi SMK.

Bahkan, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek. Sedangkan korban merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.

Berikut sejumlah hal di ketahui terkait 2 pria Trenggalek memaksa siswi SMK melakukan threesome:

1. Berawal Saat Korban

Magang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono membeberkan kronologi kejadian ini.

Kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh.

2. Korban Di ajak ke Kosan

Selanjutnya, pada Mei 2023, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu tempat kos.

“Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar,” ujarnya.

3 Pelaku Ajak Temannya Sewa Kamar Hotel

Akhirnya, pelaku mengajak korban menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

4 Di bujuk Lakukan Threesome

Di dalam kamar hotel, tersangka membujuk korban melakukan hubungan badan secara threesome. Untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras.

“Kemudian ketiganya melakukan hubungan badan di situ,” ujar Gathut.

5. Aksi Threesome Di rekam dan Di sebarkan

Tindakan asusila itu ternyata direkam oleh salah pelaku dengan durasi selama 2 menit. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial.

Perbuatan para pelaku akhirnya di ketahui orang tua korban melalui video yang beredar tersebut.

6 Ortu Korban Lapor ke Polisi

Orang tua korban akhirnya melapor ke polisi. Mereka tidak terima anaknya di setubuhi para pelaku.

“Jadi orang tua korban tahu perbuatan pelaku dari video itu,” tutur Gathut.

Laporan tersebut di tindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Kedua pelaku, AN dan GSG, kemudian di tangkap di tempat terpisah.

Selain dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video yang beredar di media sosial.

7. Terancam Penjara 15 Tahun

Akibat perbuatannya, kini tersangka di tahan di Polres Trenggalek dan di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Kedua pelaku ini di duga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Mereka di ancam dengan pidana paling lama 15 tahun,” kata Gathut.

BACA JUGA : Viral Remaja di Jaksel Dicekik hingga Kepala Diinjak, Polisi Selidiki

BACA JUGA : Polisi Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *