Kasus Miss Universe Indonesia, Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan Seksual!
Kasus Miss Universe Indonesia Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual body checking para finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) 2023.
Akibat insiden tersebut, Miss Universe Organization mencabut lisensi Miss Universe Indonesia yang di miliki Poppy Capella.
Sebelumnya, Poppy pernah mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, Ia menentang segala bentuk kekerasan,
pelecehan seksual, dan ia sangat prihatin serta simpati terhadap sesama kaum wanita yang mengalami pelecehan.
Dia juga tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Poppy pun menjelaskan bahwa Ia sebagai National Di rector sekaligus
pemilik izin MUID, tidak pernah terlibat sama sekali, tidak pernah mengetahui, menyuruh,
ataupun mengizinkan siapapun untuk melakukan tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual melalui body checking.
Kuasa Hukum tersangka pelecehan ASD, David Pohan, mengatakan ASD
baru di angkat sebagai Chief Operation Officer (COO) secara lisan oleh CEO MUID 2023.
David menegaskan bahwa ASD sebagai bawahan dan hanya menjalankan perintah langsung oleh atasannya untuk melakukan body check,
dan yang di lakukan hanyalah quick body check for fitting gown.
“Kami menegaskan kembali bahwa Klien Kami hanyalah bawahan dan hanya menjalankan perintah
langsung atau lisan dari atasannya yakni Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia 2023 (MUID 2023) yakni Eldwen,” ujar David kepada awak media.
“Poin kedua bahwa salah satu perintah langsung CEO MUID 2023 yang harus di laksanakan adalah body check.
Namun yang di lakukan oleh klien kami hanyalah quick body check for fitting gown bukan body check, yang tujuannya untuk kepentingan penggunaan gaun para finalis MUID 2023,” lanjutnya.
David menegaskan, poin ketiga bahwa kliennya hanya melakukan quick body check for fitting gown atau pemeriksaan visual secara singkat dengan sistem tanya jawab mengenai kondisi fisik luar tubuh untuk kepentingan penggunaan gaun.
Kasus Miss Universe Indonesia
“Jika terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang di lakukan oleh klien kami pada saat itu, harusnya mereka (korban) kenapa tidak teriak?
kalau terjadi tindak pidana kekerasan seksual,
sudah seharusnya di hentikan, dan tidak akan terselenggara dengan baik, apalagi sudah ada penentuan pemenang,”tuturnya.
“Saat klien kami mengambil foto secara zoom-in sudah izin dari 5 peserta finalis
MUID 2023 yang memiliki tato dan bekas luka tersebut dan telah di setujui juga.
Setelah itu setiap hasil dari foto tersebut di perlihatkan kepada
5 peserta finalis MUID 2023 yang memiliki tato dan bekas luka,” tambah David.
David pun menegaskan poin kelima bahwa terdapat fakta setelah selesai kegiatan fitting
gaun dan sudah tidak ada lagi para peserta finalis MUID 2023 di bilik atau tempat fitting gaun.
“Dalam percakapan atau komunikasi antara klien kami dengan atasannya,
klien kami tidak menunjukkan hasil foto atau gambar zoom-in atau secara dekat tersebut, hanya melaporkan lisan saja.
Kami memiliki alat buktinya,” jelas David.
“Kami bisa buktikan jika klien kami sebagai bawahannya hanya bisa mematuhi dan melaksanakan perintah.
Jadi, klien kami tidak dapat di tetapkan sebagai tersangka,
apalagi sampai di tahan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tutup David Pohan.
BACA JUGA : Viral Bayi Ditenggelamkan ke Ember, Polisi Buru Pelaku
BACA JUGA : Fakta Pelajar Sombong dan Gengsi saat Dijemput Ayah