BOCORAN SIMASBOLA – Kades di Karawang Di duga Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Beli Narkoba Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, AW di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
AW di duga menggunakan dana desa selama menjabat sebagai kades periode 2015-2021 untuk biaya rekreasi pribadi.
“Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat di konfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu di terima dalam tiga tahap.
Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.
Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, AW pun di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan. Polisi juga memeriksa urine AW. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.
BACA JUGA Jeremie Frimpong Tolak Rayuan Real Madrid Demin MU
AW di sebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba.
“Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi,” kata Wirdhanto.
AW menyelengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik. Namun, taman yang di bangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang di bangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.
Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi di dampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali. Namun AW tidak menunjukkan itikad baik.
Atas perbuatannya, AW di jerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana.
“Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000,” kata Wirdhanto.
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :