Cabuli Gadis, Warga SAD Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp500 Juta hingga Akhirnya Di bui
Cabuli Gadis seorang ayah viral yang meminta keadilan kepada polisi atas kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya,
polisi akhirnya berhasil meringkus seorang pemuda yang merupakan warga dari Suku Anak Dalam (SAD)
yang di duga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku mengaku perbuatan menyetubuhi korban telah empat kali, dan itu di lakukan berdasarkan suka sama suka.
Dalam video viral tersebut, tampak seorang kakek yang di perkirakan berusia 65 tahun itu menangis dan memohon agar kasus pemerkosaan
terhadap anaknya yang berusia 13 tahun di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian dari Polres Tebo.
Dirinya juga mengaku bahwa anaknya yang menjadi korban pemerkosaan itu sudah ia laporkan ke polisi sejak bulan Maret 2023 lalu,
namun pelaku belum di tangkap dan masih bebas berkeliaran.
Usai videonya viral, Tim Sultan Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak dan akhirnya dapat meringkus pelaku
di saat ingin menyebrang di penyebarangan desa tepatnya di wilayah Kecamatan Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dari pengakuan pelaku, persetubuhan yang ia lakukan sebanyak empat kali dengan korban di latar belakangi atas dasar suka sama suka,
dan sudah ada sidang adat namun, orang tua korban meminta perdamaian Rp500 juta, sedangkan keluarga pelaku hanya mampu Rp60 juta.
Karena tidak ada kesepakatan, pihak korban melaporkan pelaku ke Polres Tebo.
Pelaku Budiman mengaku, bahwa memang ada melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali dan itu di lakukan di rumah korban.
“Perbuatan itu kami lakukan suka sama suka, dan sudah ada sidang adat perdamaian,
namun karena saya tidak sanggup membayar denda di minta keluarga korban akhirnya di laporkan,” kata Budiman.
Sedangkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan mengatakan,
memang pelaku dan korban sempat berdamai dan tidak ada kesepakatan sehingga pihak keluarga melaporkan pelaku,
saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Tebo.
“Pelaku sudah kami amankan,” kata Addy.
Atas perbuatannya, pelaku akan di kenakan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Sepeda Motor seharga Mobil Sport tiba di Medan! Simak harganya
BACA JUGA : Ungkap Misteri Kematian Ibu-Anak di Depok Sore Ini, Polisi: Kasusnya Cukup Rumit