Ancam Mantan Suami dengan Celurit, Wanita Bekasi Ditangkap Polisi
Ancam Mantan Suami dengan Celurit Seorang wanita berinisial KH di tetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka atas dugaan tindakan pengancaman kepada mantan suaminya, Arief Suryo Pranowo.
KH di tangkap pihak kepolisian usai Arief melaporkannya ke Polsek Jatiasih, Bekasi terkait tindakan ancaman dengan senjata tajam jenis celurit.
Perisiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu. Saat itu itu KH bersama sejumlah orang mengeluarkan barang dari gudang bengkel milik Arief.
Saat itu, Arief sedang berada di ruang kerja depan gudang bengkel tersebut.
Arief kemudian bermaksud bertanya kepada mantan istrinya maksud kedatangan ke gudang bengkel tersebut.
Kemudian terjadi cekcok antara mantan suami istri ini hingga akhirnya menodongkan senjata tajam.
“Pak Arief ini meminta kepada KH untuk menghentikan tindakan mengeluarkan barang tersebut.
KH menolak permintaan Pak Arief dan terjadilah percekcokan,” ujar kuasa hukum Arief, Vitalis Jenarus, Sabtu (28/10/2023).
“KH ini lalu marah-marah dan mengambil celurit,” tambahnya.
Vitalis menambahkan, KH sempat melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan kepada Arief.
Arief kemudian melaporkan kasus ini pada 21 September 2022.
KH kemudian di tetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka.
Akan tetapi, pihak penyidik belum melukan penahana kepada KH.
Di ketahui, bahwa KH dan Arief sempat menjadi pasangan suami istri pada 18 Januari 2017, namun kedua bercerai pada 7 Januari 2019.
Setelah perceraian itu, keduanya kemudian cekcok terkait harta benda yang di hasilkan dalam pernikahan, termasuk bengkel yang menjadi lokasi pengancaman KH kepada Arief.
Dari kesepakatan yang sudah tercapai, bengkel tersebut milik Arief namun kemudian kembali di perebutkan kembali oleh KH.
BACA JUGA : Anies Baswedan Cak Imin Utarakan Visi Misi Soal Cuti Melahirkan bagi Ibu dan Ayah
BACA JUGA : Dokter Gadungan Tipu Suami Siri Rp 250 Juta