BOCORAN SIMASBOLA – Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Di vonis 2 Tahun Terdakwa kasus makan babi sambil baca bismillah, Lina Mukherjee, di vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, terdakwa dengan nama asil Lina Lutfiawati itu juga di denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar hakim membacakan vonis, Selasa (19/9).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang di ketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Putusan yang di berikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA Jeremie Frimpong Tolak Rayuan Real Madrid Demin MU
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Lina.
Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.
“Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut,” ungkap Lina usai sidang.
Dalam perkara ini, Lina Mukherjee di jerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :