22 Desember 2024
Kisah Pria Beruntung Bak dapat rezeki nomplok, seorang pria asal Korea Selatan berhasil menemukan sejumlah uang dari kulkas tua yang

Kisah Pria Beruntung Bak dapat rezeki nomplok, seorang pria asal Korea Selatan berhasil menemukan sejumlah uang dari kulkas tua yang

Kisah Pria Beruntung Bak dapat rezeki nomplok, seorang pria asal Korea Selatan berhasil menemukan sejumlah uang dari kulkas tua yang

Kisah Pria Beruntung, Temukan ‘Harta Karun’ Rp 1,2 M Usai Beli Kulkas Bekas

Kisah Pria Beruntung Bak dapat rezeki nomplok, seorang pria asal Korea Selatan berhasil menemukan sejumlah uang dari kulkas tua yang di belinya.

Hal tersebut sebenarnya sudah terjadi di tahun 2021 namun hingga kini masih banyak di bagikan oleh masyarakat di Korea.

Melansir dari Phu Nu & Phap Luat, awalnya pria yang tidak di sebutkan namanya itu berniat untuk membeli kulkas tua bekas secara online.

Ia lantas memilih salah satu kulkas tua bekas dari perusahaan yang khusus menjual barang bekas di Jongno-gu, Seoul.

Setelah kulkas yang di pesannya sampai, pria itu pun membersihkannya terlebih dahulu, mengingat kulkas tersebut merupakan barang bekas.

Tak di sangka ketika membersihkan kulkas, pria tersebut justru menemukan sejumlah uang yang tersembunyi di bagian bawah kulkas.

Tumpukan uang tersebut terdiri dari uang kertas 50.000 dan 5.000 won. Ada sekitar 2.200 lembar uang kertas yang jumlah totalnya mencapai sekitar 110 juta won atau setara Rp 1,2 miliar.

Pria yang tak di sebutkan namanya itu mengatakan bahwa keadaan kulkas bekas saat d ibeli hanya di bungkus dengan plastik, tidak seperti kulkas baru yang di kemas di dalam kotak.

Tempat menyimpan uangnya pun cukup sulit di temukan.

Jika bagian-bagian kulkas tidak di bersihkan secara menyeluruh, maka belum tentu bagian tempat uang tersebut di simpan dapat di temukan.

Setelah menemukan uang dalam jumlah besar tersebut, walaupun senang namun pria itu langsung melaporkannya kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal muasal uang tersebut.

“Uangnya sangat besar. Kami belum pernah menemui kasus seperti ini sebelumnya,” terang petugas polisi.

Menurut hukum di Korea, jika pemiliknya tidak muncul dalam waktu 6 bulan, uangnya akan di berikan kepada orang yang menemukannya dan orang tersebut harus membayar pajak sebesar 22%.

Namun, jika pemiliknya di temukan, mereka harus memotong 5 hingga 20% sebagai kompensasi kepada penemunya.

Jika uang itu di pastikan ada kaitannya dengan tindak pidana, maka akan di serahkan kepada negara.

BACA JUGA : Polda Sumut Buka Layanan Bus Samsat SIM Keliling 24 Jam di Medan

BACA JUGA : Majikan Tak Mau Belikan Dua ART nya iPhone Emas Senilai Rp 212 Juta Dicuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *