22 Desember 2024

BOCORAN SIMAS – Mobil Patroli Polisi yang Ditabrak Pengguna Jalan Tol Viral. Beredar di media sosial mobil patroli jalan raya (PJR) ditabrak dari belakang saat berada di bahu jalan.

Disebut ini terjadi akibat ada pengguna jalan tol yang menggunakan bahu jalan ketika menyalip kendaraan lain.

Video tersebut diunggah dalam akun Instagram @lowslow.indonesia, yang mengatakan kejadian itu berada di tol JORR.

Terlihat, bagian belakang mobil polisi mengalami kerusakan cukup parah, yakni kaca belakang pecah, kap bagasi menganga, dan bemper terlepas.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan masih banyak pengguna jalan yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan masih cukup tinggi.

“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulan. Hanya petugas, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk berhenti meregangkan otot-otot,” kata Sony kepada MNC Portal.

Meski ada aturan yang berlaku, saat ini masih banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.

Ketika kondisi lalu lintas ramai, seperti saat musim mudik hari raya, bahu jalan kerap digunakan tempat beristirahat.

“Bahu jalan itu untuk kondisi darurat. Kita boleh berhenti di bahu jalan untuk beristirahat, tapi hanya 5 atau 10 menit, jangan lupa nyalakan lampu hazard. Tidak diperbolehkan istirahat dalam waktu lama, karena itu sangat berbahaya,” ujar Sony.

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Mobil Patroli Polisi yang Ditabrak Pengguna Jalan Tol Viral

Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui oleh pengguna kendaraan seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

  • 1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • 2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • 3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • 4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • 5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sanksi melanggar bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Mobil Patroli Polisi yang Ditabrak Pengguna Jalan Tol Viral

SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. SIMASBOLA MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MEMBER BARU HINGGA 200RB
BONUS DEPOSIT HARIAN 10%

Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP 15%
ROLLINGAN UP 1%

REFERRAL 5%

Event Yang Sedang Berlangsung :
EVENT GATES OF OLYMPUS TOTAL BONUS 150RB
BONUS MISS SCATTER 20K !!
BONUS JOKER JEWELS PRAGMATIC HINGGA 200RB
Dan Masih Banyak Lagi

UNTUK INFO LEBIH LANJUT

Hubungi Kami Di Sosmad Dan Live Chat Resmi Simas Bola :
WA : +855 96 399 1649
IG : newsimasbola.official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *