22 Desember 2024
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, NTT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya.

Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kawin tangkap terhadap seorang perempuan berinisial DM (20).

Empat tersangka tersebut lanjut Rio, yakni JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50).

“Hari ini, empat orang yang semula kita amankan dan jadi saksi, di naikan status jadi tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polres Sumba Barat Daya,

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Rinaldy Panggabean, kepada Kompas.com, Sabtu (9/9/2023) malam.

Menurut Rio, mereka di jadikan tersangka, setelah pihaknya menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban DM dan ibunya MN.

Rio menjelaskan, semula polisi menangkap sembilan orang, setelah video kawin tangkap itu beredar luas ke media sosial.

Namun, setelah menjalani interogasi, lima orang di 1lepas karena tidak terlibat.

“Saat ini, empat pelaku sudah kita tahan di sel Mapolres Sumba Barat Daya, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rio.

Empat tersangka ini di jerat Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Para tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sebelumnya di beritakan, dua tayangan video aksi kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial dan grup WhatsApp.

Video tersebut mempertontonkan aksi kawin tangkap sejumlah pria terhadap seorang perempuan.

Aksi ini di rekam beberapa warga.

Sejumlah pria yang mengenakan pakaian adat dan bercelana pendek menangkap seorang perempuan yang berdiri dengan rekannya di samping sepeda motor di pinggir jalan raya.

Mereka lalu menaikkan perempuan tersebut ke pikap.

Penangkapan itu terjadi ketika perempuan tersebut menunggu pengemudi kendaraan yang di tumpanginya sedang berada di dalam kios pinggiran jalan.

Melansir Jurnal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba, NTT: Perspektif Filsafat Moral Emmanuel Kant karya Donatus Sermada (2022), kawin tangkap ialah salah satu tradisi pernikahan di Sumba, NTT khususnya di wilayah pedalaman seperti Wawewa dan Kodi.

Kawin tangkap di lakukan dengan cara calon pengantin wanita di culik untuk di jadikan istri.

Namun menurut pemerhati budaya Sumba Pater Robert Ramone, kawin tangkap bukan budaya orang Sumba. “Yang jelas kawin tangkap bukanlah budaya orang Sumba, tapi ini adalah penyimpangan budaya,” tegasnya.

Ramone menjelaskan, ada beberapa alasan munculnya kawin paksa.

Salah satunya pria di hina atau di rendahkan oleh pihak keluarga wanita atau oleh wanita itu sendiri.

Sehingga, muncul balas dendam dengan cara menculik putrinya untuk dijadikan istri.

BACA JUGA : Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura, 2 Orang Tersangka

BACA JUGA : Jelang Asian Games 2023, Tim Indonesia Launching Jersey Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *