Dalih Pria Bejat di Tangerang Perkosa Anak Sendiri karena Istri Sibuk
Dalih Pria Bejat di Tangerang Seorang pria di Teluk Naga, Tangerang, berinisial SH (54) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandung sendiri hingga 100 kali.
Polisi mengungkap alasan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Alasannya istrinya sibuk bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio Mikael Tobing saat di hubungi, Rabu (30/8/2023).
Korban yang saat ini berusia 19 tahun itu di perkosa sejak 9 tahun.
Korban d iancam sedemikian rupa untuk mengikuti nafsu bejat pelaku.
“Ancamannya, kalau korban tidak mau melayani, Tersangka akan merusak keluarga,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah di amankan dan jadi tersangka atas kasus yang ada.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah ditahan,” imbuh Rio.
Korban Diperkosa 100 Kali
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan korban di perkosa oleh ayahnya sendiri sejak usianya sekitar 9 tahun.
Korban di ancam jika lapor ke keluarganya.
Usia korban sendiri saat ini 19 tahun.
“Korban di setubuhi bapak kandungnya sejak 2014 sampai 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban,” jelas Rio.
Kasus ini terungkap ketika kakak korban mengamuk dan meminta pelaku yang juga ayahnya keluar.
Istri SH, yang mendengar teriakan si kakak, kemudian membawanya keluar.
“Di situ anak korban di bawa keluar, korban pun pingsan setelah di beritahukan kalau anaknya telah di setubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD,” ungkapnya.
BACA JUGA : Wow! Pemancing Ini Berhasil Tangkap Ikan Lele Seberat 299 Kg
BACA JUGA : Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai Tahun Depan