22 Desember 2024
Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal. Tersangka itu di tangkap di tiga wilayah

Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal. Tersangka itu di tangkap di tiga wilayah

Polisi Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal

Polisi Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal. Tersangka itu di tangkap di tiga wilayah berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.

Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan empat orang tersangka itu di antaranya berinisial ANR yang di tangkap di Garut,

TRR di tangkap di Sumedang serta LMP dan W yang sama-sama di ringkus di Ngawi.

Trunoyudo menjelaskan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang di

lakukan polisi terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang di pesan oleh pelaku R.

Setelah itu, polisi kemudian mendapat ANR sebagai penjual dan TRR sebagai pembuat senjata api ilegal.

“Berawal dari mengamankan pelaku R dan melakukan pengembangan terhadap TRR,

di dapati barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan,

beberapa senjata api konversi, yang kemudian di perjual belikan oleh tersangka ANR,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Trunoyudo menjelaskan polisi juga menangkap tersangka berinisial LMP yang menjual senpi kepada saudara W di Ngawi.

Polisi Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal

Sementara W, membeli 1 pucuk Airgun jenis Beretta Illegal dan pernah di titipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu tahun 2018-2020.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa foto hasil penjualan senpi ilegal,

Polisi Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka pelbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru. Polisi mengatakan para pelaku di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

“Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT,” kata dia.

Sebelumnya, Di rektorat Reserse Kriminal Umum (Di treskrimum) Polda Metro Jaya juga sempat mengungkapkan ada tiga anggota Polri terjerat kasus jual beli senpi ilegal.

Ketiga anggota Polri yang di tangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Di treskrimum Polda Metro Jaya,

Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.

Mulanya beredar kabar ketiganya di tangkap terkait kasus terorisme yang melibatkan pegawai KAI berinisial DE. Namun, informasi ini di bantah.

BACA JUGA : Mobil Bak Bawa 24 Siswa MTs di Sulsel Terbalik, Dua Orang Tewas

BACA JUGA : Viral Pelajar di Asahan Baku Hantam gegara Saling Ledek Kalah Lomba 17 Agustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *