BOCORAN SIMASBOLA – Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Di limpahkan ke Kejaksaan Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Di rreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut di lakukan setelah berkas kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut di nyatakan lengkap atau P21.
“Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kedua tersangka di limpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam keterangan terpisah, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka di nyatakan sehat.
“Tadi sudah di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” tutur Hery.
BACA JUGA Polri Dalami Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay
“Tadi sudah di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” tutur Hery.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
Pasal yang di sangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang di sangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :