BOCORAN SIMASBOLA – Kasus Begal di Tanjungmorawa, Satu Pelaku Di tangkap Satreskrim Polresta Deliserdang Personel Satreskrim Polres Deliserdang menangkap satu dari tiga pelaku begal yang merampas sepeda motor korbannya berinisi H.A (25) warga Batang Kuis, di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa, Kamis (4/5/2023) dini hari lalu.
Pelaku yang di amankan tersebut berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya, usai nongkrong dari Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor, Kamis (4/5/2023) dini hari.
Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa handphone miliknya karena ada pesan masuk.
Tapi pada saat korban sedang berhenti tiba-tiba di datangi tiga orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang dan langsung mengancamnya dengan senjata tajam untuk turun dari sepeda motor.
“Krena merasa terancam korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA Polri Dalami Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay
Setelah kejadian itu, korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deliserdang dan melaporkan kejadian yang di alaminya ke Unit SPKT. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (16/5/2023), personil Sat Reskrim berhasil mengamankan DZ di rumahnya di Tanjung Morawa. Saat di interogasi dia mengakui perbuatannya, sehingga langsung di bawa Polresta Deliserdang.
Kadek membeberkan, dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, jaket dan satu unit sepeda motor. Selain itu pelaku juga mengakui bahwa aksinya kala itu di lakukan bersama dua rekannya HR dan M yang saat ini masih DPO.
“Mereka telah berulang kalk melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Oleh karena itu, terhadap pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
“Selanjutnya kita juga akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU . Lalu kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%
UNTUK INFO LEBIH LANJUT :