Bejat! Ayah di Manggarai Timur Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun
Bejat! Ayah di Manggarai Timur Perkosa Anak Tindakan bejat di lakukan seorang ayah di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan inisial MN yang tega memerkosa anak kandungnya selama dua tahun.
Korban dengan inisial KFD itu diperkosa dalam rentang waktu Juni 2021 hingga Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry DN Silaban mengatakan KFD pertama kali di perkosa ayah kandungnya saat masih berusia 15 tahun.
KFD saat itu masih berstatus pelajar kelas 2 SMP. MN terus memerkosa KFD hingga kelas 1 SMA.
“Bapak kandung telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban berulang kali sejak Juni 2021.
Anak korban berumur 15 tahun dan duduk di kelas II SMP pertama kali di lakukan oleh pelaku,” jelas Jeffry, Selasa (20/2/2024) malam.
“Selang satu minggu kemudian di lakukan lagi oleh pelaku.
Tiga hari kemudian di lakukan lagi oleh pelaku, dan satu minggu kemudian dilakukan lagi oleh pelaku.
Selanjutnya di lakukan lagi oleh pelaku sampai Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA,” tambahnya.
Jeffry mengatakan MN melakukan aksi bejatnya dengan melontarkan ancaman membunuh KFD dan ibu kandungnya.
Ancaman itu juga di lontarkan agar KFD tak menceritakan pemerkosaan yang di alaminya.
“Pelaku lakukan dengan ancaman kekerasan. Apabila anak korban tidak mau maka mama anak korban yang sedang sakit jadi sasaran akan di bunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri,
Bejat! Ayah di Manggarai Timur Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun
sehingga korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” kata Jeffry.
KFD baru berani mengungkapkan pemerkosaan yang di alaminya pada 12 Februari 2024.
Ia berbagi cerita pahit itu kepada teman dan neneknya.
Empat hari kemudian barulah KFD menceritakan kepada ibu kandungnya.
Pada hari itu juga ibu kandung KFD melapor ke Polres Manggarai Timur.
“Pada tanggal 16 Februari mama korban bersama korban datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.
Pelaku telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut,” terang Jeffry.
Jeffry mengatakan MN telah di tetapkan tersangka dan sudah di tahan.
MN di jerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA : 3 Saksi-2 CCTV Di periksa Usut Pemotor Tewas Terlindas Bus Metro Deli di Medan
BACA JUGA : Inter Milan dan Juventus Beda Level, I Nerazzurri Ibarat Timnas Brasil
BUKTI PEMENANG TANGGAL 20 FEBRUARI 2024
SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. SIMASBOLA MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.
Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
BONUS MEMBER BARU HINGGA 200RB
BONUS DEPOSIT HARIAN 10%
Berikut Promo Bonus Mingguan :
CASHBACK UP 15%
ROLLINGAN UP 1%
REFERRAL 5%
Event Yang Sedang Berlangsung :
EVENT GATES OF OLYMPUS TOTAL BONUS 150RB
BONUS MISS SCATTER 20K !!
BONUS JOKER JEWELS PRAGMATIC HINGGA 200RB
Dan Masih Banyak Lagi
UNTUK INFO LEBIH LANJUT
Hubungi Kami Di Sosmad Dan Live Chat Resmi Simas Bola :