22 Desember 2024
Vonis Mati Ali Bunuh dan Bakar Rosidah Palu hakim Saiful Arif di ketuk keras-keras menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ali Heri Sanjaya,

Vonis Mati Ali Bunuh dan Bakar Rosidah Palu hakim Saiful Arif di ketuk keras-keras menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ali Heri Sanjaya,

Vonis Mati Ali Bunuh dan Bakar Rosidah Palu hakim Saiful Arif di ketuk keras-keras menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ali Heri Sanjaya,

Vonis Mati Ali Bunuh dan Bakar Rosidah yang Mengolok-oloknya Gendut

Vonis Mati Ali Bunuh dan Bakar Rosidah Palu hakim Saiful Arif di ketuk keras-keras menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ali Heri Sanjaya, terdakwa pembunuh dan pembakar Rosidah.

Keluarga Rosidah yang menyaksikan sidang daring itu langsung berteriak histeris.

Ali Heri Sanjaya tampak tetap tenang usai menerima putusan vonis hukuman mati yang di jatuhkan hakim, Saiful Arif.

Sidang putusan yang di gelar secara daring itu langsung di sambut histeris keluarga Rosidah yang mengikuti langsung dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ali merupakan pelaku pembunuhan keji terhadap Rosidah di area perkebunan Desa Pondok Nongko, Kabat, Banyuwangi.

Ali tega membunuh dengan sadis perempuan 17 tahun itu hanya karena dendam kerap di olok-olok Rosidah.

Karena dendamnya itu, Ali kemudian merencanakan membunuh dan merampas barang-barang Rosidah.

Ali dan Rosidah sendiri merupakan rekan kerja di warung milik Sutrisno yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi.

Rencana pembunuhan Ali pun kemudian benar-benar di laksanakan pada Jumat 24 Januari 2020 malam.

Mula-mula, seusai bekerja di warung, Ali berpura-pura minta di antar pulang Rosidah ke rumahnya.

Tanpa curiga, Rosidah mengiyakan permintaan Ali tersebut.

Saat mengantarkan pulang, awalnya Ali yang mengemudikan motor Honda BeAT warna merah.

Namun di tengah jalan Donosuko, Ali kemudian meminta Rosidah untuk memboncengnya.

Saat telah tiba di area perkebunan yang sepi, Ali lalu meminta untuk berhenti.

“Sik sik Ros, mandek sik (bentar bentar, Ros, berhenti dulu),” ujar Ali pada Rosidah saat itu.

Tanpa curiga, Rosidah lalu menghentikan motornya.

Ali yang telah turun tanpa banyak kata langsung menghantam tengkuk dan leher Rosidah dengan kedua tangannya.

Tubuh Rosidah pun lalu terjatuh dan kemudian di cekik sekitar 5 menit hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, Ali lalu memindahkan jenazah Rosidah ke tumpukan bambu.

Pria 27 tahun itu kemudian menyiramkan bensin ke tumpukan bambu dan membakarnya.

Puas membantai dan membakar Rosidah, Ali lalu pulang dengan membawa motor dan handphone milik Rosidah.

Jenazah Rosidah sendiri kemudian di temukan warga setempat keesokan harinya.

Saat di temukan kondisi jenazah gosong hingga 75 persen hingga sulit di kenali.

Namun beberapa hari kemudian dengan bantuan dari tim Laboratorium Forensik Dokpol Biddokkes Polda Jawa Timur,

berhasil mengungkap identitas sebagai Rosidah warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi.

Vonis Mati Ali Bunuh dan Bakar Rosidah

Setelah berhasil mengungkap identitas, polisi selanjutnya mengejar dan berhasil menangkap pelaku saat keluar dari hotel tempat persembunyiannya pada Selasa, 28 Januari 2020.

Saat di tangkap, polisi terpaksa memberikan timah panas di kakinya karena di nilai melawan.

“Saat di tangkap pelaku melawan. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat di periksa oleh penyidik.

Dia membunuh kemudian membakar jasad korban Rosidah,” kata Kapolresta Banyuwangi saat itu Kombes Arman Asmara Syarifudin.

“Jadi pelaku ini teman kerja korban di salah satu rumah makan.

Pelaku sering di olok-olok korban di depan banyak orang.

Selama bekerja korban sering menghina pelaku dengan kata-kata gendut, boboho, sumo, dan kesulitan ekonomi,” terang Arman.

Selasa, 1 September Ali kemudian di vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa karena di nilai melanggar dakwaan utama Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ali Heri Sanjaya, karena telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan Rosidah dengan di rencanakan,” kata Saiful saat membacakan amar putusannya.

Keputusan hukuman mati tersebut di ambil atas dasar pemberatan terhadap perbuatan terdakwa.

Selain tidak menunjukkan rasa bersalah, terdakwa juga melakukan kejahatan dengan membunuh secara keji dan sadis.

BACA JUGA : Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93 Juta Jemaah Bayar Rp 56 Juta

BACA JUGA :Pertamina Blokir 260 Ribu Plat Nomor Kendaraan Tak Boleh Beli BBM Subsidi Lagi

SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%

Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%

UNTUK INFO LEBIH LANJUT :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *