22 Desember 2024
Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran Palu hakim di ketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran Palu hakim di ketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran Palu hakim di ketok dengan keras oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu 30 Mei 2018.

Lima terdakwa perkara pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di bukit pantai Rongkang Desa Kwanyar di vonis mati.
Kelima terdakwa itu adalah Jeppar, Hajir, Muhammad alias Hasan, Hayat dan Sohib. Seluruhnya merupakan warga Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Sebagai preman kampung, mereka menamakan diri Geng Pantai Rongkang.

Dalam fakta persidangan terungkap, kelima terdakwa merupakan preman kampung yang menamakan diri Geng Pantai Rongkang.

Sesuai namanya, mereka kerap memalak dan mengganggu pengunjung pantai, khususnya sejoli yang sedang pacaran.

Hakim menjatuhkan vonis mati karena kelima terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap Adi (bukan nama sebenarnya) dan pacarnya.

Bahkan pacar Adi dengan biadab di perkosa secara bergiliran sebelum di bunuh.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berusia 20 tahun dan 16 tahun itu terjadi pada Rabu, 17 Mei 2017.

Saat itu sejoli itu tengah berpacaran di pantai Rongkang dengan mengendarai motor.

Hayat dan Sohib yang kebetulan yang mengetahui ada orang pacaran kemudian berniat untuk mengganggunya.

Keduanya lantas menghubungi Jeppar bahwa ada ‘mangsa’ di Pantai Rongkang.

Jeppar selanjutnya menelepon Hasan dan mengajak untuk ikut bergabung ke pantai.

Mendapat tawaran itu, Hasan yang tengah mencari rumput langsung mengiyakan lalu di jemput Jeppar dengan motor Suzuki Shogun nopol W 5012 XB.

Jeppar dan Hasan menuju minimarket membeli lakban. Selanjutnya keduanya menjemput dan mengajak Hajir yang saat itu tengah duduk-duduk di pos desa.

Ketiganya lalu berboncengan satu motor ke pantai Rongkang.

Tiba di Pantai Rongkang, ketiganya menemui Hayat dan Sohib dan di tunjukkan sasarannya.

Tak lama, kelimanya ramai-ramai mendatangi korban.

Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya.

Pasangan itu kemudian di giring ke sebuah gua di tepi tebing.

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran

Jeppar lantas menarik kerudung korban dan menyumpalkan ke mulut Adi yang pasrah.

Hasan lalu mengayun-ayunkan sebliah celurit di depan Adi.

Melihat itu, Sohib memberi perintah agar Hasan membunuh saja Adi agar lebih mudah memperkosa kekasihnya.

Sejurus kemudian, dada Adi di tusuk hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak, Jeppar dan Sohib lalu mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke dalam gua.

Setelah menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi.

Gerombolan preman itu langsung berseru ramai-ramai ke arah korban. “Ayo perkosa!” Pemerkosaan itu membuat korban pingsan.

Tak ambil pusing, Hayat menyuruh Sohib membunuhnya dengan di cekik.

Jepar Hayat dan Sohib lalu mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di dalam gua.

Mereka menaruh tubuh malang korban berdampingan dengan jenazah Adi.

Puas membunuh dan memperkosa korbannya. Mereka lalu membagi-bagikan barang-barang milik korban.

Barang-barang yang di ambil antara lain uang tunai Rp 30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang di kenakan korban.

Mayat kedua korban itu baru di temukan sekitar 2 bulan kemudian atau tepat pada Jumat, 21 Juli 2017.

Penemuan itu berawal saat warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium bau mayat.

Karena hal ini, Riyono lalu mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke dalam gua.

Benar saja, mereka melihat dua mayat yang kondisinya telah membusuk dan terlihat tulang belulangnya. Riyono lantas melaporkan ke Polsek Kwanyar.

Penemuan mayat ini sekonyong-konyong membuat gempar warga desa setempat.

Polisi lalu menyelidikinya dan tak lama menangkap para pelaku satu per satu.

Mereka lantas di adili dengan berkas terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan di jatuhi vonis mati semuanya.

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran

Vonis mati yang terakhir di jatuhkan terhadap Sohib.

Sebab ia sempat melarikan diri dan sempat menjadi DPO saat keempat temannya sudah tertangkap.

Hakim menyebut Sohib dengan sengaja melanggar sejumlah pasal pidana.

“Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang di ketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat saat itu.

Bahkan, vonis mati terdakwa Hayat, proses hukumnya kini sudah sampai tingkat kasasi.

Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati yang di jatuhkan PN Bangkalan terhadap Hayat.

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Andi Samsan Nganro waktu itu.

BACA JUGA : Kronologi Ibu Dua Anak Tewas Kebanyakan Minum Air, Telat Di tangani Medis

BACA JUGA : Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia untuk Keenam Kalinya

SIMAS BOLA ADALAH SITUS BETINGAN ONLINE SLOT TERLENGKAP DAN TERPERCAYA NOMOR 1 DI INDONESIA. UKIRSLOT MEMPROSES DP DAN WD DENGAN CEPAT DAN JUGA MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA E-WALLET DAN JUGA DEPOSIT VIA PULSA TANPA POTONGAN.

Berikut Promo Yang Sedang Berlangsung :
– BONUS MEMBER BARU 50%
– BONUS DEPOSIT HARIAN 10%

Berikut Promo Bonus Mingguan :
– CASHBACK UP 15%
– ROLLINGAN UP 1%
– REFERRAL 5%

UNTUK INFO LEBIH LANJUT :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *