22 Desember 2024
Tak Terima Hendak Cuci Mobil tapi Tempatnya Sudah Tutup Polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku yang melakukan pengeroyokan

Tak Terima Hendak Cuci Mobil tapi Tempatnya Sudah Tutup Polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku yang melakukan pengeroyokan

Tak Terima Hendak Cuci Mobil tapi Tempatnya Sudah Tutup Polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku yang melakukan pengeroyokan

Tak Terima Hendak Cuci Mobil tapi Tempatnya Sudah Tutup, Tiga Orang Ngamuk Aniaya Karyawannya

Tak Terima Hendak Cuci Mobil tapi Tempatnya Sudah Tutup Polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap karyawan tempat pencucian mobil di Maguwoharjo, Sleman. Dalam kasus ini, dua orang masih buron

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, pelaku yang berhasil di tangkap berinisial KBA (36) warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Jadi ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan, masih dalam penyelidikan dan pengejaran.

Kami harapkan dua pelaku lainnya menyerahkan diri,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (08/11/2023).

Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi pada 27 Oktober lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu, pelaku bersama dua temannya hendak mencuci mobil di tempat korban, namun pencucian mobil tersebut sudah tutup jam 16.00 WIB.

Korban menjelaskan sudah tutup, lalu ada cekcok,” ujarnya.

Pelaku kemudian tidak terima, lalu memukul dan menendang korban dan tidak berselang lama dua orang muncul dari dalam mobil ikut melakukan penganiayaan.

“Datang langsung melakukan penganiayaan, patut diduga teman dari pelaku,” jelasnya.

Adapun pelaku di tangkap pada Senin (06/11) kemarin. Adrian mengatakan, pelaku beberapa kali sempat di berikan surat pemanggilan namun tidak hadir.

Sementara, untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan dalam penyelidikan, tersangka KBA enggan membeberkan dua pelaku lainnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memiliki bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pelaku di jerat menggunakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA : Pria Bersarung Ditemukan Tewas Tengkurap di Serambi Masjid

BACA JUGA : Viral Ibu Di usir dari Rumah oleh Anak Angkat, Tak Terima Di nasihati?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *